Rabu, 20 Juni 2012

Pengertian dan Ciri Khas Pendidikan Islam Non formal di Indonesia

Pengertian dan Ciri Khas Pendidikan Islam Non formal di Indonesia

Pengertian pendidikan Islam non formal ialah pendidikan Islam yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani anak-anak tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.  Penyelenggaraan pendidikan non formal ini tidak terikat oleh jam pelajaran sekolah, dan tidak ada penjejangan sehingga dapat dilaksanakan kapan saja dan dinama saja; dan tergantung kepada kesempatan yang dimiliki oleh para anggota masyarakat dan para penyelenggara pendidikan agama Islam pada masyarakat itu sendiri. Pandangan senada berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional bahwa pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati mengatakan bahwa pendidikan Islam non formal atau pendidikan luar sekolah adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, dan berencana, di luar kegiatan persekolahan.Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa apa yang diungkapkan oleh Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati sama dengan pengertian yang sebelumnya bahwa sama-sama pendidikan di luar sekolah, teratur, mandiri, dan terencana.
Sedangkan dari pengertian yang lain dikatakan bahwa pendidikan Islam non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pengertian ini ada penambahan atau pengembangan dari pengertian sebelumnya yaitu penyetaraan dengan pendidikan formal, sehingga sama dengan pendidikan nasional yang dalam hal tersebut mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan tiga pengertian di atas dapat dipahami bahwa pendidikan Islam non formal adalah bukanlah jenis pendidikan Islam formal dan bukan jenis pendidikan Islam informal, namun sistem pembelajarannya di luar sekolah. Meskipun sistem pembelajarannya di luar sekolah, bukan berarti tidak mengarah pada Tujuan Pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP), akan tetapi tetap mengarah terhadap tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Departemen Pendidikan Nasional.
Ragam pengertian tentang pendidikan Islam non formal telah memberikan gambaran bahwa pendidikan tersebut setara dengan pendidikan formal. Namun, keberadaannya lebih rendah statusnya dibandingkan dengan lulusan pendidikan formal, malah sering terjadi para lulusan pendidikan yang disebut pertama berada dalam pengaruh lulusan pendidikan non formal. Pendidikan non formal juga mempunyai tujuan dan fungsi. Tujuan dan fungsi pendidikan Islam non formal yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga masayarakat, baik laki-laki maupun perempuan agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan vokasional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sehingga pendidikan non formal dapat pula berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan non formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sehingga di masa mendatang program pendidikan Islam non formal dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar nasional maupun internasional. Hal inilah yang diharapakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat bangsa Indonesia.
Selain tujuan tersebut di atas, pendidikan Islam non formal di Indonesia juga bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak/belum pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah, dan warga masyarakat yang mengalami hambatan lainnya baik laki-laki maupun perempuan, agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup (life skills), serta pengembangan sikap dan kepribadina profesional, sehingga pendidikan non formal dapat pula berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat, sehingga dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar nasional maupun internasional.
Selain itu juga, terkait dengan tujuan pendidikan Islam non formal di Indonesia Husen dan Postlethwaite (1985) menjelaskan bahwa pendidikan non formal di negara-negara sedang berkembang mempunyai tujuan umum (goals) yang berkaitan dengan peningkatan mobilitas vertikal (upward mobility), latihan untuk modernisasi angkatan kerja (modernisasi work force), pembangunan pedesaan (fural development), dan pembinaan berpolitik (political incorporation).
Tujuan umum untuk meningkatkan mobilitas vertikal bagi peserta didik dan masyarakat telah menjadi fokus para perencana pendidikan non formal untuk pembangunan. Sejak pendidikan formal tidak berhasil meningkatkan status penduduk miskin, maka pendidikan non formal dipandang sebagai upaya alternatif untuk memberikan kesempatan peningkatan status kehidupan bagi mereka. melalui pendidikan non formal, penduduk miskin dapat mempelajari keterampilan kerja dan usaha sehingga mereka menjadi lebih produktif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan status sosial-ekonomi dirinya di dalam masyarakat.
Adapun ciri khas pendidikan Islam non formal di Indonesia di antaranya adalah 
1.   Menekankan pentingnya ijazah, sehingga hasil belajar, berijazah atau tidak, dapat diterapkan langsung dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Ganjaran diperoleh selama proses dan akhir program berwujud hasil, produk, pendapatan, dan keterampilan.
2.   Lama penyelenggaraan program tergantung pada kebutuhan belajar peserta didik.
3.   Kurikulum sesuai dengan perbedaan kebutuhan belajar peserta didik dan potensi daerahnya pendidikan.
4.   Kegiatan belajar dapat dilakukan diberbagai lingkungan.
5.   Pembinaan program dilakukan secara demokratis.
Hal ini diperkuat pendapat Sudjanabahwa pendidikan formal mempunyai derajat ketaatan dan keseragaman yang lebih longgar disbanding dengan pendidikan formal. Pendidikan non formal memiliki bentuk dan isi program yang bervariasi, sedangkan pendidikan formal, umumnya, memiliki bentuk dan isi program yang seragam untuk setiap satuan, jenis, dan jenjang pendidikan. Perbedaan ini pun tampak pada teknik-teknik yang digunakan dalam diagnosis, perencanaan, dan evaluasi. Dan tujuan pendidikan non formal heterogen, sedangkan tujuan pendidikan formal seragam setiap satuan  dan jenjang pendidikan.
Menurut Soleman, ciri-ciri pendidikan non formal yaitu :
  1. Pendidikan non formal lebih fleksibel dalam artian tidak ada tuntutan syarat credential yang ketat bagi anak didiknya, waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan kesempatan yang ada. Beberapa bulan, beberapa tahun dan sebagainya.
  2. Pendidikan non formal mungkin lebih efektif dan efesien untuk bidang-bidang pelajaran tertentu. Bersifat efektif karena program pendidikan non formal bisa spesifik sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat-syarat (guru, metode) dan sebagainya.
  3. Pendidikan non formal bersifat quick yelding artinya dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk melihat tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama untuk memperoleh tenaga yang memiliki kecakapan.
  4. Pendiidkan non formal sangat instrumental artinya pendiidkan yang bersangkutan bersifat luwes, mudah dan murah serta dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam pelaksanaan pendidikan non formal harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus jelas tujuannya
  2. Ditinjau dari segi masyarakat program pendiidkan non formal harus menarik baik hasil yang akan dicapai maupun cara-cara melaksanakannya.
  3. Adanya integrasi pendidikan non formal dengan program-program pembangunan dalam masyarakat.
Dalam UUSPN, kegiatan pendidikan non formal meliputi; pendidikan kecakapan hidup, pendiidkan anak usia dini, pendiidkan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendiidkan keaksaraan, pendidikan ketrampilan, dan pelatihan kerj, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dengan demikian, sangat terlihat sekali bahwa ciri khas pendidikan Islam non formal di Indonesia bukan hanya berjalan semata-mata untuk kepentingan ijazah saja, akan tetapi secara umum lebih menitiktekankan pada kualitas sumber daya manusia dan secara khusus mampu menerapkan kecakapan hidup (life skills) dalam kehidupan sehari-harinya. Makanya, kalau di negara-negara luar banyak orang-orang yang pintar bukanlah orang-orang yang belajar di pendidikan formal, akan tetapi lebih banyak belajar di pendidikan non formal. Di Indonesia juga banyak yang demikian, seperti D. Zawawi Imran budayawan Madura, beliau pendidikan formalnya hanya di sekolah dasar (SD) saja, akan tetapi ia mampu melebihi orang-orang yang belajar di pendidikan formal sampai selesai, yaitu dari SD/MI sampai ke S3. Misalnya, KH Sahal Mafud merupakan santri dari pesantren Bendo Pare kediri, Namun ia dapat penghargaan doctor honoris causa bidang figh social dari UIN Jakarta dan juga KH Ihsan Jampes Kediri yang berasal lulusan pesantren Bendo Kediri. Ia sangat terkenal di Al-azhar karena Kitab Sirojuttolibinnya . Dengan realitas tersebut, sangat berarti sekali fungsi dan manfaat pendidikan Islam non formal tidak dapat diragukan keberadaannya.

◄ Newer Post Older Post ►