SISTEM PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ISLAM NON FORMAL DI INDONESIA
Pengembangan pendidikan non formal dalam dunia ilmu pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan pembangunan sudah tentu memerlukan sarana pendukung yang memadai. Sarana itu antara lain adalah buku-buku dan sumber-sumber informasi lainnya yang membahas pendidikan non formal secara lebih luas baik pembahasan mengenai landasan-landasan teoritis maupun tentang program-program pendidikan non formal dalam pengembangan sumber daya manusia.
Dilihat dari latar belakang pendiriannya pendidikan Islam adalah pendidikan yang lebih didasarkan atas niat dan motivasi masyarakat dalam rangka ingin mengejewantahkan nilai-nilai Islam, hal tersebut dapat diketahui dari pelaksanaannya selama ini yakni lebih ditekankan pada upaya membangun pengetahuan siswa/peserta didiknya dengan menitikberatkan pada internalisasi nilai iman, Islam dan ihsan dibandingkan dengan pengetahuan umum lainnya, praktik pendidikan yang demikian, memang mendapat kritikan yang tajam oleh berbagai pihak, alasan rasional yang melandasi kritik tersebut adalah karena model pendidikan demikian ternyata kurang merealitas dan hanya menyentuh aspek tertentu dari kehidupan manusia, akibatnya, banyak diantara produk pendidikan Islam kurang mampu bersaing dalam kompetisi global terutama ketika dihadapkan dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
Dalam catatan sejarah pendidikan di Indonesia, eksistensi pendidikan Islam merupakan salah satu lembaga pendidikan yang tergolong berusia sangat tua dalam ikut memberi sumbangsih pembangunan bangsa, hal ini terlihat jelas hingga dewasa ini, dimana pendidikan Islam masih memiliki tempat yang sangat strategis, karena pendidikan ini diselenggarakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan jalur sekolah formal dalam rangka mendukung proses pendidikan sepanjang hayat[ dan layak diperhitungkan, sekalipun perkembangannya masih diliputi berbagai problem.
Berangkat dari kondisi tersebut, serta mencermati perubahan zaman dan segala dampaknya, tuntutan untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan Islam menjadi suatu keharusan dengan tujuan agar dapat sesuai dengan perkembangan zaman tersebut, tuntutan perubahan ini juga dimaksudkan agar praktik pendidikan Islam dapat terintegrasi dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai wujud responsif pendidikan Islam terhadapa perkembangan zaman itu sendiri.
Mentegarai hal tersebut, bagi masyarakat bangsa Indonesia, masalah pendidikan dengan sendirinya menjadi salah satu agenda yang menduduki posisi penting. Kesadaran akan hal inilah yang menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan porses pendidikan bagi warga negaranya. Hanya saja jika dicermati, tampak kesenjangan antara tingginya animo masyarakat untuk mereguk pendidikan sebanyak-banyaknya dengan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Menyadari keterbatasan yang dimiliki, negara membuka peluang kepada setiap individu warga negara, kelompok masyarakat dan lembaga yang ada di masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi memecahkannya. Pada sisi inilah banyak lembaga-lembaga Islam yang turut mengambil peluang untuk ikut berkompetisi menyelenggarakan lembaga pendidikan, tentunya dengan tujuan selain sebagai wujud partisipasi aktif, juga adanya keharusan untuk melindungi umat dengan cara menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan agama yang dianutnya
Di lihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika hingga hari ini secara struktural dan kultural lembaga pendidikan Islam belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat Islam terutama kelompok menengah keatas dan menganggap lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan ”kelas dua”. Sebagai misal, banyak orang Islam menengah keatas yang menyekolahkan anaknya tidak pada lembaga pendidikan Islam, jurusan yang menawarkan pendidikan Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik. Dalam hal pengembangan kelembagaan akan pula terlihat betapa program studi/sekolah yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Departemen Agama tidak selalu yang terjadi di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), bahkan harus dengan tertatih untuk menyesuaikan dengan yang terjadi di sekolah-sekolah umum tersebut.
Berbicara tentang pendidikan Islam atau pendidikan pada umumnya, dari aspek jalurnya maka terdapat beberapa istilah lembaga pendidikan, yakni pendidikan informal, formal, dan non formal, ketiga jalur pendidikan ini dalam pelaksanaannya saling melengkapi untuk pencapai tujuan secara umum yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, tingkat perhatian pemerintah dalam hal kebijakanpun tetap harus mampu mengakomodir kepentingan ketiga jalur pendidikan tersebut, hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam landasan yuridis sistem pendidikan nasional.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, realitas dilapangan menunjukkan bahwa kebijakan dalam pendidikan sering menimbulkan problem-problem baru, dan ini berlaku untuk semua jalur, jenjang dan satuan pendidikan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan Islam non formal, akibatnya pelaksanaan pendidikan berikut tujuan yang hendak dicapai sangat mungkin tidak bersesuaian dengan yang diharapakan. Karena itu, diperlukan suatu kajian dan pemikiran-pemikiran yang lebih mendalam sehingga setiap problem yang dihadapi lembaga pendidikan Islam secara bertahap dapat di atasi.
Pendidikan Islam non formal sangat perlu diperhatikan untuk meningkatkan sistem pelaksanaannya, sistem pelaksanaan pendidikan Islam non formal di Indonesia masih belum maksimal, sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan, baik dari sistem kelembagaan, kurikulum, pembelajaran, maupun perbaikan dari para pendidik dan pengelolanya. Karena pendidikan Islam non formal di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kebutuhan mereka seperti yang ada pada saat ini, maka pendidikan Islam non formal perlu ditingkatkan seoptimal mungkin.
Lebih jauh makalah ini akan diuraikan secara umum tentang pengertian dan ciri khas pendidikan Islam non formal di Indonesia, Kedua, Jenis dan kategori pendidikan Islam non formal di Indonesia, Ketiga, Sistem penyelenggaraan kursus privat agama Islam di perkotaan, Keempat, Sistem penyelenggaraan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), dan Kelima, Pengembangan sistem penyelenggaraan pendidikan Islam non formal ke depan.